1.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang
kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan
bunga yang rendah. Koperasi ini disebut juga sebagai koperasi kredit dimana
pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan demokratis, serta para anggotanya
bergabung secara sukarela. Ada juga yang menyebutkan koperasi simpan pinjam
adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki kegiatan usaha menerima simpanan
dari anggotanya dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga
rendah.
2. Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
a) Menurut Rudianto pengertian koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan
dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota
yang memerlukan bantuan dana.
b) Menurut Suyanto dan Nurhadi
pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.
c) Menurut Ninik Widiyanti dan
Sunindhia pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam
bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara
teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan
cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan
3. Sumber
Modal Dana Koperasi Simpan Pinjam
Sumber permodalan koperasi simpan
pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari modal
pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota,
koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank. Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib,
simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah.
Secara
ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi:
a) Simpanan
Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah
uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung menjadi
anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar
simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
b) Simpanan
Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang
yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan
dengan nominal tertentu.
c) Simpanan
bebas/ sukarela,
yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa
diambil kembali kapan saja.
d) Hibah/
Donasi, yaitu uang atau barang modal
yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak
mengikat
4. Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam
Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan di atas,
tujuan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi
manfaatnya bagi para anggota. Namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus
diupayakan agar bisa memperoleh laba. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Prinsip
Koperasi Simpan Pinjam
Seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Koperasi,
beberapa prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah:
a)
Keanggotaan
sifatnya terbuka dan sukarela.
b)
Koperasi
ini dikelola secara mandiri dan demokratis.
c)
Kekuasaan
tertinggi ada pada rapat anggota.
d) Laba
koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil
sesuai kesepakatan
6.
Fungsi
Koperasi Simpan Pinjam
Pada
pelaksanaannya koperasi ini memiliki beberapa peranan dan fungsi yang sangat
penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam
terhadap anggotanya:
1. Peran dan Fungsi Simpanan
a) Uang yang disimpan lebih aman,
terjamin, dan produktif.
b) Uang simpanan di koperasi bisa
menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
c) Semua uang simpanan di koperasi
dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota.
d) Menimbulkan keinginan untuk menabung
uang kepada para anggota.
2. Peran dan Fungsi Pinjaman
a) Adanya
kredit pinjaman dari koperasi akan membantu para anggota meningkatkan
pendapatan dari usahanya, dan pada akhirnya akan membantu mengentaskan
kemiskinan.
b) Proses
pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat, tanpa agunan atau
jaminan kredit.
c)
Pemberian
pinjaman dengan bunga yang sangat rendah kepada para anggota koperasi.
7. Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Berikut ini adalah
beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia:
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan
utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan
dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada anggotanya.
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah
untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha. KSU
juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU
juga membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya
kredit kendaraan bermotor.
3. Koperasi Pasar
Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri
dari pedagang, kuli panggul, dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah untuk
membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta
penyedia keperluan usaha para anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar